Silakan dikoreksi jika ada kekurangan dalam penulisan.
Membenam Keraguan Umat Islam
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
Jangan engkau
menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam
sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam),
hadits tersebut ditafsirkan secara saklak. Pokoknya, setiap praktik jual beli
yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian
itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman
yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu,
sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang
cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama
bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang
tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat,
larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi,
hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan
beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan
tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar , MA
dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian
tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak.
Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang
lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun
pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu
diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut
sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi —karena satu dan lain hal—
tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan
berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis
komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu,
tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang
ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu
hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.
Mirip Bursa
Berjangka
Kalau ditelusuri,
pada jaman Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah ada praktik jual-beli yang mirip
perdagangan berjangka, meskipun tentu saja jauh lebih sederhana. Seperti
tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Abbas. Suatu ketika, demikian hadits itu, Nabi datang ke kota Madinah, dan mendapati umatnya melakukan
salam terhadap buah-buahan dalam waktu satu atau dua tahun. Lantas Nabi pun
bersabda, “Barang siapa yang melakukan salam, maka hendaknya dalam takarannya,
beratnya dan waktunya ditentukan.”
Mengutip
penjelasan kitab fiqih yang disusun H. Sulaiman Rasyid, Drs H. Abdur Rachim,
Dosen IAIN SUKA, mengatakan bahwa salam bisa didefinisikan sebagai menjual
sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada
dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, kata si penjual, “Saya jual
kepadamu satu meja tulis dari jati, besarnya 140 x 100 cm, tebal 75 cm, sepuluh
laci dengan harga Rp 400”. Lantas, si pembeli bilang, “Saya beli meja dengan
sifat tersebut, dengan harga Rp 400.” Dia menyerahkan uangnya sewaktu akad
tersebut dilakukan, tapi mejanya belum ada.
Sementara itu Prof
Asjmudi Abdurrahman dari Majelis Ulama Indonesia mengatakan, hadits dari Ibnu
Abas di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar yang membolehkan jual-beli
dengan penyerahan barang di kemudian hari. Asal, dalam pelaksanaannya memenuhi
tiga syarat penting. Pertama, objek akad harus dijelaskan secara rinci baik
jenisnya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya. Kedua, objek akad merupakan sesuatu
yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat. Dan ketiga, akad ini harus
menyebutkan waktu yang tertentu.
Seorang ahli fiqih
kontemporer dari Yordania, Mustafa Ahmad az-Zahra menyatakan, bahwa pandangan
ulama Hanafiyyah yang membolehkan akad istina’ —istilah yang populer dalam fiqih,
yang praktiknya sama dengan salam— sangat relevan di masa sekarang, untuk
perdagangan komoditi. Sebab, pada umumnya, komoditi tersebut diproduksi sesuai
pesanan, baik untuk skala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Perdagangan
berjangka sendiri, sebetulnya telah menjadi telaahan ahli fiqih sejak lama.
Misalnya, pada 1954 Yusuf Musa membahasnya dalam kaitan bursa berjangka
Iskandariyah, Mesir, yang memperdagangkan kapas sebagai salah satu komoditi
pertanian negeri itu.
Menurut hasil
analisanya, ada banyak perbedaan antara praktik salam di jaman Nabi dengan
bursa berjangka. Namun demikian, Yusuf Musa —yang memegang doktrin Ibnu
Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim— dalam kesimpulkannya menegaskan, bahwa “Kontrak
berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar’i dan tidak bertentangan
sedikit pun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fiqih serta tujuan syariah.”
Hanya saja, Yusuf
Musa tidak berbicara tentang hedging (lindung nilai atau at-tagtiah).
Pembicaraannya cuma terfokus pada soal kontraknya saja, karena memang hedging
sudah inheren di dalamnya. “Yang jelas, hedging berbeda dengan judi,” ujar
Syamsul Anwar, “Karena itu, hedging dapat diterima dan mempunyai maslahat
ekonomi yang besar.”
Manfaat Ekonomi
Manfaat atau
maslahat ekonomi, memang, menjadi salah satu pertimbangan penting oleh para
ahli fiqih, untuk menetapkan apakah praktik bursa berjangka dihalalkan atau
diharamkan oleh Islam. Sebab, pada intinya, sesuatu yang dilarang oleh Islam
adalah selalu yang cenderung mendatangkan kerugian atau mudharat.
Penyelenggaraan
perdagangan berjangka, jelas, bisa memberikan manfaat yang luas, baik terhadap
individu maupun pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Antara lain, lantaran ia
mempunyai fungsi pembentukan harga (price discovery) yang transparan.
Memang benar, di
sisi lain, kegiatan perdagangan berjangka bisa dikatakan berisiko tinggi. Tapi,
tidak tepat jika lantas disimpulkan bahwa hal itu mengundang praktik spekulasi
yang berbau judi. Jelas, ada banyak perbedaan fundamental antara perdagangan
berjangka dengan judi, paling tidak jika dilihat dari manfaat ekonomi,
penguasaan terhadap pengetahuan (kemampuan analisis) yang harus dimiliki, serta
eksistensi risiko itu sendiri.
Kalau soal risiko,
seperti kata orang bijak, kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan risiko.
Persoalannya, bagaimana mengantisipasi atau meminimalisir kemungkinan
terjadinya risiko itu. dalam perdagangan berjangka, justru hal itulah yang
dilakukan, tepatnya, melalui hedging.
Alhasil, mestinya,
tidak ada keraguan lagi bagi umat Islam untuk terlibat dalam kegiatan bursa
berjangka.
Fiqih Islam tak
Pernah Kuno
Sudah jelas, Nabi
Muhammad SAW memberikan arahan bahwa dalam urusan dunia, manusia sebagai
individu atau kelompok, memiliki kemampuan menangani dan menyelesaikannya,
sesuai dengan zaman dan tantangan yang dihadapinya.
Manusia, dalam
pandangan Islam, telah diciptakan dengan sempurna, sehingga dapat mengerti dan
mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup
di dunia, sesuai dengan arahan yang telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al
Hadits.
Kenyataan
membuktikan, bergulirnya waktu telah menciptakan perubahan-perubahan baru.
Bahkan, berkat revolusi teknologi informasi, belakangan ini perubahan tersebut
berlangsung sangat cepat. Dan, terbukti juga, banyak tokoh Islam yang muncul
untuk memberikan bimbingan, dengan pemikiran yang bersumber pada Al Qur’an dan
Al Hadits.
Padahal, sudah
pasti, ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits tidak pernah bertambah. Hal itu
menunjukkan, bahwa kedua sumber hukum Islam tersebut selalu aktual. Jika memang
perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, betul-betul belum diatur dalam
Al Qur’an dan hadits, masih tersedia ruang untuk berijtihad, dengan tetap mengindahkan
prinsip-prinsip Islam.
Diakui, merupakan
bentuk perdagangan relatif baru dalam kehidupan manusia, terlebih masyarakat Indonesia .
Memang, di jaman Nabi Muhammad, sudah ada kegiatan yang mirip dengan itu,
seperti salam dan istina’. Tapi tidak persis betul.
Namun begitu, pada
akhirnya, toh para pemikir Islam bisa menemukan argumentasi kuat, untuk
membuktikan bahwa praktik perdagangan berjangka diperbolehkan oleh Islam.
Rujukannya pun sangat kuat, mulai dari ayat Al Qur’an, Al Hadits sampai ijma
ulama. Meskipun, tentu saja, tidak ada salahnya kita melakukan kajian khusus
yang lebih mendalam lagi.
Bappebti bekerja
sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sudah memulainya dengan
menggelar seminar bertajuk “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi
Hukum Islam”, 12 September 2001 lalu
No comments:
Post a Comment