Thursday, October 30, 2014

Trader yang hebat itu seperti apa??

Trader mana sih yang tidak ingin menjadi trader yang hebat? Sepertinya tidak ada. Setiap trader tentu menginginkan mendapatkan hasil yang maksimal. Tidak ada satu pun yang menginginkan berakhir di dasar jurang kehancuran akibat modal yang tergerus habis dimakan gejolak pasar.
Namun tahukah Anda, seperti apakah sebenarnya trader yang hebat itu? Apakah ia yang selalu bisa memetik keuntungan dari setiap transaksi yang dijalankannya? Tidak pernah loss? Atau mereka yang bisa melipatgandakan keuntungan hingga (konon) ratusan persen per bulan? Trader yang mengenal puluhan atau ratusan teori trading?
Mungkin Anda akan terkejut bahwa sebenarnya trader hebat itu justru tidak perlu memenuhi kriteria-kriteria di atas. Tidak ada – saya tegaskan: tidak ada! – trader hebat yang tak pernah mengalami loss. Mungkin pernah ada trader yang bisa meraup keuntungan hingga seratus persen (atau lebih) dalam sebulan, namun hal itu tidak terjadi setiap bulan. Hal seperti itu – jika tak boleh dikatakan tidak mungkin – amat-sangat jarang terjadi dalam dunia trading.
Mungkin Anda pernah bertemu dengan seseorang yang begitu mempesona memaparkan teori-teorinya tentang trading. Anda pun mungkin pernah beranggapan, “Oh, ia sungguh seorang trader yang hebat.” Padahal, seorang trader yang hebat pun belum tentu adalah trader yang hafal puluhan atau ratusan teori trading.
Jadi, sebenarnya trader hebat itu yang seperti apa?
Punya Trading Plan dan Disiplin
Trader hebat adalah trader yang memiliki perencanaan yang matang akan setiap langkah yang akan ia ambil dan melaksanakan rencana itu dengan konsekuen. Ia tidak akan mengambil keputusan tanpa dilatarbelakangi trading plan. Trader hebat itu adalah trader yang menghayati makna “plan your trade, trade your plan.”
Terkait dengan trading plan, trader yang hebat adalah juga ia yang memiliki kedisiplinan menegakkanrule yang telah ia buat sendiri untuk sistem tradingnya, dan dengan jantan mampu memangkas setiap kerugian sesuai dengan rule yang telah ia buat sendiri. Adapun mereka yang selalu menunda-nunda melakukan cut loss (atau strategi manajemen resiko lain) hanya karena berharap pasar akan berbalik arah bukanlah trader hebat meskipun (misalnya) mereka terselamatkan oleh berbaliknya arah pasar. Mereka hanyalah trader keras kepala yang tak menyadari bahwa mereka hanyalah ibarat segumpal buih yang terombang-ambing di samudera, tak mampu berbuat apa-apa selain mengikuti arus.
“Panjang Umur”
Trader hebat adalah trader yang “panjang umur”. Akun tradingnya panjang umur karena equitysenantiasa bertambah.
Tidak ada gunanya mampu mencetak keuntungan yang fantastis namun hanya bertahan satu-dua bulan saja, namun selanjutnya hanya diwarnai oleh kemuramdurjaan akibat kerugian yang luar biasa pula, apalagi jika hingga berujung pada habisnya modal Anda. Trader hebat adalah trader yang mampu meningkatkan equity-nya secara konsisten meskipun penambahan yang terjadi tidak mencapai angka yang fantastis. Kemampuan membukukan keuntungan meskipun “hanya” 10-20% per bulan – bahkan mungkin hanya 5% per bulan – asal konsisten dan bertahan lama, sudah cukup membuat seorang trader menyandang predikat hebat.
Teori Penting, Tetapi Yang Lebih Penting Prakteknya
Trader yang hebat tak perlu ngototmenghafal atau mempelajari ratusan teori trading. Trader yang hebat mampu menghasilkan profit yang konsisten dengan satu atau dua sistem trading yang mereka miliki dan benar-benar kuasai. Bisa jadi mereka tak mengerti tentang Elliot Wave Theory, tak paham apa ituintermarket analysis, atau tak pernah mendengar teori-teori trading yang semakin berkembang dan canggih, namun hasil keuntungan trading mereka begitu nyata. Itu karena mereka merasa cukup memahami satu atau dua trik sederhana, namun dengan tekun dan sabar mempraktekkannya hingga mereka benar-benar menguasainya. Pada gilirannya, keuntungan datang menghampiri mereka.
Memang tak ada salahnya berupaya mencetak keuntungan sebesar mungkin, namun pada intinya trader hebat itu dinilai dari bagaimana proses ia memperoleh keuntungan itu, bukan dari berapa besar keuntungan yang ia peroleh.
Semoga tercerahkan. Semoga kita bisa menjadi trader hebat.

Wednesday, September 17, 2014

Investasi Emas PAMP SUISSE di Bursa lewat Perusahaan Pialang terpercaya

Mari berinvestasi dengan emas batangan PAMP dengan design yang unik dan artistik.
bagi anda yang mempunyai hobi world traveller emas ini bisa diterima di negara manapun di seluruh dunia :)) 

Investasi Emas dari PAMP (Produits Artistiques Metaux Precieuxini), product luncuran terbaru 2014 dari PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau ICDX. Perbedaan investasi emas batangan biasa dan investasi emas PAMP ini terletak pada sisi harganya, kalau untuk emas batangan dijual lagi ada selisih yang besar, sedangankan emas PAMP ini selisihnya kecil. Dibandingkan dgn emas Antam, investasi emas PAMP ini mempunyai kemasan dan ukiran yang unik krn ukiran menyesuaikan shio di tiap tahunnya. Merk dagang PAMP ini merupakan emas unggulan dan sudah dipercaya dalam perdagangan emas secara internasional. utk sistem transaksinya dilakukan secara online dan setelah sudah tiga bulan melakukan transaksi di bursa, investor boleh memilih mau dalam bentuk fisik atau sertifikat. tentunya harus melewati perusahaan pialang yg menyediakan product PAMP ini dan mengisi form agreement agar bs bertransaksi di bursa.

for daily price >> http://www.straitsbullion.com/price.php

Ini tampilan fisik dan sertifikatnya
Utk detail cara transaksi silakan jangan sungkan utk bertanya :) Contact sudah tersedia di page blog. Thank you ^^

NB: 
Cara investasi emas di bursa 

Monday, September 15, 2014

Mengapa ada broker 4 digit dan 5 digit ?

Mengapa ada 4 digit dan 5 digit ?

Pada saat dahulu ketika perputaran pasar uang (forex) masih rendah, harga Forex masih menggunakan 3 digit harga, tetapi seiring dengan semakin berkembangnya perputaran di pasar forex ini menjadi lebih dari $1 Trilyun / harinya maka digit harga di forex juga ikut bertambah menjadi 4 digit, dan sekarang karena perputaran di pasar forex semakin besar menjadi diatas $4 Trilyun per harinya maka harus berubah menjadi 5 digit, karena untuk mengakomodasi nilai harga di pasar yang semakin besar.

Di kedepannya pasti akan berkembang pula menjadi 6 digit jika pertumbuhan pasar forex ini menjadi semakin besar lagi.

Perbedaan cara membaca di harga 4 digit dan 5 digit (5 angka vs 6 angka)

untuk 4 digit jika anda ingin mengambil 10 pips (10 point) maka anda tinggal menulis dengan 10 , tetapi di broker 5 digit maka 10 pips akan ditulis dengan 100 , karena 100 di broker 5 digit itu berarti 10 koma 0. Sehingga, di broker 5 digit anda bisa mengambil point misalkan dengan 30 koma 4 (ditulis 304) atau 10 koma 1 (ditulis 101) , karena di broker 5 digit angka terakhirnya itu adalah angka cent.

Maka dapat terlihat bahwa broker 5 digit adalah lebih presisi dan akurat, karena telah mengikuti perkembangan pasar uang yang sebenarnya, disamping itu untuk tingkat kecepatannya juga akan lebih baik daripada yang 4 digit.

Halal - Haramnya Forex

Artikel ini saya kutip dari berbagai sumber, fungsinya untuk Membenam keraguan umat muslim tentang Halal atau haramnya transaksi di bursa berjangka. Karena berkali-kali saya bertemu dengan klien dengan pertanyaan serupa, apakah transaksi ini halal menurut Islam? Meskipun saya sendiri non-muslim, tp saya merasa perlu untuk ikut memberi penjelasan supaya tidak ada lagi keraguan tentang Halal atau tidaknya perdagangan di bursa berjangka.
Silakan dikoreksi jika ada kekurangan dalam penulisan. 




Membenam Keraguan Umat Islam



Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklak. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi —karena satu dan lain hal— tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.
Mirip Bursa Berjangka
Kalau ditelusuri, pada jaman Nabi Muhammad SAW sendiri, sudah ada praktik jual-beli yang mirip perdagangan berjangka, meskipun tentu saja jauh lebih sederhana. Seperti tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Suatu ketika, demikian hadits itu, Nabi datang ke kota Madinah, dan mendapati umatnya melakukan salam terhadap buah-buahan dalam waktu satu atau dua tahun. Lantas Nabi pun bersabda, “Barang siapa yang melakukan salam, maka hendaknya dalam takarannya, beratnya dan waktunya ditentukan.”
Mengutip penjelasan kitab fiqih yang disusun H. Sulaiman Rasyid, Drs H. Abdur Rachim, Dosen IAIN SUKA, mengatakan bahwa salam bisa didefinisikan sebagai menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat barang itu ada dalam pengakuan (tanggungan) si penjual. Misalnya, kata si penjual, “Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, besarnya 140 x 100 cm, tebal 75 cm, sepuluh laci dengan harga Rp 400”. Lantas, si pembeli bilang, “Saya beli meja dengan sifat tersebut, dengan harga Rp 400.” Dia menyerahkan uangnya sewaktu akad tersebut dilakukan, tapi mejanya belum ada.
Sementara itu Prof Asjmudi Abdurrahman dari Majelis Ulama Indonesia mengatakan, hadits dari Ibnu Abas di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar yang membolehkan jual-beli dengan penyerahan barang di kemudian hari. Asal, dalam pelaksanaannya memenuhi tiga syarat penting. Pertama, objek akad harus dijelaskan secara rinci baik jenisnya, ukurannya, maupun sifat-sifatnya. Kedua, objek akad merupakan sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat. Dan ketiga, akad ini harus menyebutkan waktu yang tertentu.
Seorang ahli fiqih kontemporer dari Yordania, Mustafa Ahmad az-Zahra menyatakan, bahwa pandangan ulama Hanafiyyah yang membolehkan akad istina’ —istilah yang populer dalam fiqih, yang praktiknya sama dengan salam— sangat relevan di masa sekarang, untuk perdagangan komoditi. Sebab, pada umumnya, komoditi tersebut diproduksi sesuai pesanan, baik untuk skala lokal, nasional, regional maupun internasional.
Perdagangan berjangka sendiri, sebetulnya telah menjadi telaahan ahli fiqih sejak lama. Misalnya, pada 1954 Yusuf Musa membahasnya dalam kaitan bursa berjangka Iskandariyah, Mesir, yang memperdagangkan kapas sebagai salah satu komoditi pertanian negeri itu.
Menurut hasil analisanya, ada banyak perbedaan antara praktik salam di jaman Nabi dengan bursa berjangka. Namun demikian, Yusuf Musa —yang memegang doktrin Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim— dalam kesimpulkannya menegaskan, bahwa “Kontrak berjangka kapas di Mesir adalah sah secara syar’i dan tidak bertentangan sedikit pun dengan dasar-dasar dan asas-asas umum fiqih serta tujuan syariah.”
Hanya saja, Yusuf Musa tidak berbicara tentang hedging (lindung nilai atau at-tagtiah). Pembicaraannya cuma terfokus pada soal kontraknya saja, karena memang hedging sudah inheren di dalamnya. “Yang jelas, hedging berbeda dengan judi,” ujar Syamsul Anwar, “Karena itu, hedging dapat diterima dan mempunyai maslahat ekonomi yang besar.”
Manfaat Ekonomi
Manfaat atau maslahat ekonomi, memang, menjadi salah satu pertimbangan penting oleh para ahli fiqih, untuk menetapkan apakah praktik bursa berjangka dihalalkan atau diharamkan oleh Islam. Sebab, pada intinya, sesuatu yang dilarang oleh Islam adalah selalu yang cenderung mendatangkan kerugian atau mudharat.
Penyelenggaraan perdagangan berjangka, jelas, bisa memberikan manfaat yang luas, baik terhadap individu maupun pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Antara lain, lantaran ia mempunyai fungsi pembentukan harga (price discovery) yang transparan.
Memang benar, di sisi lain, kegiatan perdagangan berjangka bisa dikatakan berisiko tinggi. Tapi, tidak tepat jika lantas disimpulkan bahwa hal itu mengundang praktik spekulasi yang berbau judi. Jelas, ada banyak perbedaan fundamental antara perdagangan berjangka dengan judi, paling tidak jika dilihat dari manfaat ekonomi, penguasaan terhadap pengetahuan (kemampuan analisis) yang harus dimiliki, serta eksistensi risiko itu sendiri.
Kalau soal risiko, seperti kata orang bijak, kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dengan risiko. Persoalannya, bagaimana mengantisipasi atau meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko itu. dalam perdagangan berjangka, justru hal itulah yang dilakukan, tepatnya, melalui hedging.
Alhasil, mestinya, tidak ada keraguan lagi bagi umat Islam untuk terlibat dalam kegiatan bursa berjangka.


Fiqih Islam tak Pernah Kuno
Sudah jelas, Nabi Muhammad SAW memberikan arahan bahwa dalam urusan dunia, manusia sebagai individu atau kelompok, memiliki kemampuan menangani dan menyelesaikannya, sesuai dengan zaman dan tantangan yang dihadapinya.
Manusia, dalam pandangan Islam, telah diciptakan dengan sempurna, sehingga dapat mengerti dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup di dunia, sesuai dengan arahan yang telah digariskan dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Kenyataan membuktikan, bergulirnya waktu telah menciptakan perubahan-perubahan baru. Bahkan, berkat revolusi teknologi informasi, belakangan ini perubahan tersebut berlangsung sangat cepat. Dan, terbukti juga, banyak tokoh Islam yang muncul untuk memberikan bimbingan, dengan pemikiran yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits.
Padahal, sudah pasti, ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits tidak pernah bertambah. Hal itu menunjukkan, bahwa kedua sumber hukum Islam tersebut selalu aktual. Jika memang perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia, betul-betul belum diatur dalam Al Qur’an dan hadits, masih tersedia ruang untuk berijtihad, dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip Islam.
Diakui, merupakan bentuk perdagangan relatif baru dalam kehidupan manusia, terlebih masyarakat Indonesia. Memang, di jaman Nabi Muhammad, sudah ada kegiatan yang mirip dengan itu, seperti salam dan istina’. Tapi tidak persis betul.
Namun begitu, pada akhirnya, toh para pemikir Islam bisa menemukan argumentasi kuat, untuk membuktikan bahwa praktik perdagangan berjangka diperbolehkan oleh Islam. Rujukannya pun sangat kuat, mulai dari ayat Al Qur’an, Al Hadits sampai ijma ulama. Meskipun, tentu saja, tidak ada salahnya kita melakukan kajian khusus yang lebih mendalam lagi.
Bappebti bekerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sudah memulainya dengan menggelar seminar bertajuk “Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau dari Segi Hukum Islam”, 12 September 2001 lalu

Friday, September 12, 2014

Trading, Legalkah bisnis ini?

Kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia; atau lebih popular dengan istilah “trading”; memiliki landasan hukum yang kuat. Bisnis ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Segala kegiatan perdagangan berjangka diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang merupakan sebuah badan yang berada di bawah Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Struktur industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia bisa dicermati pada bagan berikut ini:





Pastikan Anda hanya bertransaksi melalui pialang berjangka yang sudah memiliki legalitas dan keanggotaan yang lengkap yaitu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), serta Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Izin yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI.. Sebab, dengan demikian dana Anda akan aman karena disimpan di “segregated account” (rekening terpisah) yang diawasi oleh pemerintah. Rekening tersebut harus disetujui oleh BAPPEBTI dan Kliring Berjangka Indonesia.

Investasi dan Trading

Investasi adalah proses penempatan modal ke dalam sebuah usaha tertentu yang memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah modal atau tambahan penghasilan di masa depan.
Ketika membeli aset tertentu, investasi tidak memiliki target tutup posisi, dan tidak mengharapkan keuntungan melalui selisih harga beli dan jual. Investasi berharap dari deviden dan sukubunga.

Sementara Trading, membeli dengan target harga tertentu, dan mengambil keuntungan melalui selisih harga beli dan jual.

Dua istilah ini yang sering keliru diartikan oleh sebagian orang.